Seorang Santri Tewas Dianiaya di Kediri, Kemenag Sebut Pesantrennya Tak Terdaftar

| 27 Feb 2024 23:00
Seorang Santri Tewas Dianiaya di Kediri, Kemenag Sebut Pesantrennya Tak Terdaftar
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani (tengah) dalam temu media di Jakarta, Selasa (27/2/2024). (ANTARA/Asep Firmansyah)

ERA.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan sebuah pesantren di Kediri, Jawa Timur, tempat insiden seorang santri tewas diduga akibat penganiayaan tidak terdaftar di Kemenag.

"Dia itu bukan pesantren, tetapi mengaku dirinya pesantren. Dia pesantren yang tidak diakui negara," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (27/2/2024), dikutip dari Antara.

Dhani mengatakan Kemenag tidak bisa mengintervensi pesantren di luar kewenangan mereka. Karena itu, penanganan diserahkan kepada aparat kepolisian.

"Kami tidak ikut serta dan tidak boleh ikut serta dalam urusan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum," kata dia. 

Menurutnya, Kemenag memiliki regulasi PMA 73 tahun 2022 dan ada PKMA 82 tahun 2023 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan.

Ia juga menyebut pihaknya terus melakukan sosialisasi pesantren ramah anak dengan menggandeng Kementerian PPA dan UNICEF.

Adapun menurutnya, PPTQ Al Hanafiyah, nama pesantren tersebut, secara definisi umum memang pesantren. Namun, dalam konteks negara, itu tidak mengantongi izin dan tidak punya Nomor Statistik Pesantren (NSP).

"Seperti, kan, orang boleh bikin apa pun. Boleh bikin sekolah? Boleh. Boleh bikin universitas? Boleh. Tetapi kalau izin tidak dikeluarin, apakah bisa disebut universitas?" katanya.

Sementara itu, Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kemenag berjumlah 40 ribuan.

Bagi pesantren yang berizin, Kemenag memiliki struktur kepala seksi pesantren hingga kabupaten/kota. Mereka bertugas untuk mengawasi sekaligus pembinaan terhadap pesantren-pesantren.

"Kemudian kalau ada pelanggaran seperti itu sanksinya seperti apa? Itu juga di Keputusan Dirjen itu juga diatur. Jadi ada mulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis, sampai kemudian boleh jadi juga pencabutan (izin)," kata Waryono.

Ia pun meminta orang tua untuk selektif saat akan memasukkan anak-anaknya ke pesantren dengan mengecek NSP-nya hingga mengetahui sanad (rantai keilmuan) dari para pengurusnya. Karena pesantren yang berizin akan mendapatkan pengawasan dan pembinaan dari Kemenag.

"Karena pendidikan yang baik sesungguhnya lahir dari sebuah ekosistem yang baik. Sebuah proses pembelajaran tidak hanya lahir, hadir dari produk pesantren, tetapi juga dari proses pembinaan dari orang tua," kata dia.

Sebelumnya, ​​​​​​aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap empat santri PPTQ Al Hanafiyah terkait kasus kematian seorang santri asal Banyuwangi.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengemukakan pihaknya menindaklanjuti laporan keluarga.

Kendati laporannya di Banyuwangi, Polres Kediri Kota tetap menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi.

"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya di Kediri, Senin (26/2/2024).

Rekomendasi