Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4-17 Maret 2024, Sasar 11 Pelanggaran

| 29 Feb 2024 13:46
Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4-17 Maret 2024, Sasar 11 Pelanggaran
Ilustrasi polisi melakukan penilangan. (Antara)

ERA.id - Korps Lalu Lintas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan mulai dari 4-17 Maret 2024.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Eddy menjelaskan ada sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran petugas.

Rinciannya, yakni berkendara menggunakan handphone, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang di motor, pengendara motor tidak memakai helm dan pengemudi mobil yang tak menggunakan sabuk pengaman.

Lalu berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, kendaraan over dimension &, over loading, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan hingga penggunaan plat khusus palsu.

Penindakan seluruh pelanggaran tersebut bakal ditindak secara manual oleh petugas ataupun dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Eddy pun mengimbau kepada para pengendara untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku.

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," ujarnya.

Rekomendasi