4 Hari Operasi Keselamatan 2024, Polri Catat Ada 30.468 Pengendara Melanggar Aturan

| 08 Mar 2024 18:52
4 Hari Operasi Keselamatan 2024, Polri Catat Ada 30.468 Pengendara Melanggar Aturan
Ilustrasi polisi lalu lintas (ERA.id)

ERA.id - Polri menyampaikan sebanyak 30.468 pengendara tercatat melanggar lalu lintas (lalin) dalam empat hari pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024.

"Pada hari keempat pelaksanaan Jumat, 8 Maret 2024 jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Korlantas polri sebayak 30.468," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Rinciannya, sebanyak 23.851 pengendara dilakukan penindakan secara manual. Untuk 6.617 pengendara kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024 pada kendaraan roda dua atau motor yaitu tidak menggunakan helm sebanyak 1.574 pelanggar, dan kendaraan roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt itu sebanyak 2.968," tambahnya.

Jenderal bintang satu Polri ini pun mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Diketahui, Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan mulai dari 4-17 Maret 2024. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan ada sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran petugas. 

Rinciannya, yakni berkendara menggunakan handphone, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang di motor, pengendara motor tidak memakai helm dan pengemudi mobil yang tak menggunakan sabuk pengaman. Lalu berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, kendaraan over dimension & over loading, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan hingga penggunaan plat khusus palsu.

Penindakan seluruh pelanggaran tersebut bakal ditindak secara manual oleh petugas ataupun dengan menggunakan ETLE statis maupun mobile. Eddy pun mengimbau kepada para pengendara untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku.

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," kata Eddy kepada wartawan, Kamis (29/2).

Rekomendasi