ERA.id - Pengacara enam keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon pada 2016 silam, Jutek Bongso menyebut laporan kliennya terkait melaporkan ayah Eky, Iptu Rudiana atas dugaan penganiayaan mulai diusut Bareskrim Polri.
Jutek mengatakan pihaknya diundang penyidik Bareskrim Polri untuk mengikuti gelar perkara awal terkait laporan terhadap Rudiana pada Selasa (30/7/2024) hari ini.
"Jadi itu adalah yang kami lakukan, gelar sudah selesai awal. Jadi artinya yang kami laporkan kepada Bapak Rudiana saat ini sudah naik dalam tahap penyelidikan," kata Jutek di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Dia menambahkan laporan terhadap saksi kasus pembunuhan Vina, yakni Aep dan Dede terkait keterangan palsu juga mulai diusut Bareskrim. Sejumlah saksi-saksi disebutnya mulai diperiksa penyidik.
"Tapi kasus ini karena menyangkut kepada 7 terpidana yang sudah dihukum seumur hidup, yang masih mendekam, tentu kami sebagai penegak hukum, pengacara tentu akan sekuat tenaga untuk membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Iptu Rudiana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 442 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 333 ayat 1 KUHP, Pasal 335 ayat 2 KUHP, Pasal 242 ayat 2 KUHP.
"(Laporan terhadap Rudiana ini) dugaannya (dia) memberikan keterangan tidak benar, palsu, dan juga penganiayaan. Kemudian memberikan surat palsu dan lainnya, jadi kira-kira itulah," kata Jutek Bongso di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7).
Pengacara lainnya, Roely Panggabean menyebut Rudiana diduga menganiaya terpidana kasus pembunuhan Vina dengan memukul dan menginjaknya.
"Dari mulai diinjak-injak, kemudian pemukulan, kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya, dan lain sebagainya," ujarnya.
"Ya tadi juga ada yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan, kan ini hal-hal yang sebetulnya sudah di luar kemanusiaan," tambahnya.