ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus narkoba dengan pengungkapan tiga perkara sepanjang Februari dan Maret 2024. Dari kasus ini, polisi mengungkap kasus narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD), di mana barang haram tersebut dibuat seperti prangko.
"Sindikat ini mengedarkan lima lembar ini saja bisa memperoleh Rp250 juta kalau dijual 100 ribu kalau dijual per prangko yang kecil ini. Makanya kami sebut prangko karena dia kertas tapi mengandung natkotik golongan satu," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Narkotika ini merupakan sejenis ekstasi dan didatangkan dari luar negeri. LSD diselundupkan melalui jasa ekspedisi.
"Yang cara pemakaiannya pun diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir," jelasnya.
Dalam kasus ini, sebanyak satu orang, yakni NK ditangkap. Peran NK ialah menjadi kurir. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
"(Narkotika ini) menyasar kepada sekolah, anak-anak remaja, yang pengunaannya sangat mudah dan sangat diminati oleh anak remaja khususnya dengan modus-modus yang ada gambar kartu seperti ini," jelasnya.
Untuk dua kasus lainnya yakni pengungkapan kasus ganja dengan modus pengiriman melalui kargo di Jakarta Utara (Jakut) dan pabrik pembuatan narkoba atau home industri ekstasi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Empat tersangka, yakni IP, DY, HP, dan AI alias B ditangkap dari dua perkara ini.
Total barang bukti yang disita penyidik yakni 66,9 kilogram (kg) ganja, 2.500 lembar LSD, 416 gram sabu, dan alat pembuat ekstasi.
Untuk tersangka IP, DY, dan HP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka NK dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sementara AI alias B disangkakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.