Polisi Bongkar Kasus TPPO di Apartemen Kalibata City, Keuntungan Capai Rp15 Juta

| 19 Mar 2024 01:30
Polisi Bongkar Kasus TPPO di Apartemen Kalibata City, Keuntungan Capai Rp15 Juta
TPPO Kalibata City (ANTARA/Khaerul Izan)

ERA.id - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City dalam enam bulan terakhir. Tersangka meraup keuntungan hingga Rp15 juta.

Kasus TPPO yang berhasil dibongkar kali ini berkedok penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Kasus ini disebut sebagai yang ketiga kalinya terjadi dalam enam bulan terakhir.

"Lagi-lagi kami mengungkap (kasus TPPO) di lokasi yang sama yakni apartemen Kalibata City," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, dikutip Antara, Selasa (19/3/2024).

Yossi mengatakan dalam kurun waktu enam bulan, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap kasus TPPO di Apartemen Kalibata City. Dari ketiga kasus itu, rata-rata pelaku menggunakan modus mempekerjakan CPMI ke luar negeri secara ilegal.

Kasus TPPO terbaru yang berhasil dibongkar melibatkan seorang mantan pekerja migran berinisial DA (36). Pada saat digerebek, kata Yossi, tersangka telah menampung sebanyak delapan orang yang akan segera diberangkatkan ke Arab Saudi.

"Ini adalah pengungkapan perdagangan orang yang ketiga kalinya oleh Satreskrim Polres Metro Jaksel dalam kurun waktu enam bulan terakhir," tuturnya.

Yossi mengatakan bahwa saat digerebek, petugas menemukan tujuh paspor, tiga Visa, telepon genggam, dan beberapa barang bukti lainnya.

"Keuntungan rata-rata per orang itu Rp5 sampai 15 juta. Dan kami terus dalami kasus TPPO yang berada di Apartemen Kalibata City," katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat Kombes Pol Mulia Nugraha meminta kepada calon pekerja migran Indonesia (CPMI) agar lebih selektif ketika akan bekerja di luar negeri.

Menurut dia, banyak pengiriman CPMI ilegal yang tentu tidak memenuhi persyaratan semestinya, apalagi ketika akan dipekerjakan ke wilayah Timur Tengah.

"Kami dari BP3MI Jabar mengimbau kepada masyarakat apabila ingin bekerja ke luar negeri, khususnya Timur Tengah sudah dipastikan ilegal, karena masih ada moratorium," kata Mulia.

Rekomendasi