Pasutri Ditangkap karena Dua Anak Dijadikan PSK Online di Tangerang

| 19 Mar 2024 13:21
Pasutri Ditangkap karena Dua Anak Dijadikan PSK Online di Tangerang
Remaja jual anak ditangkap (Dok: Freepik)

ERA.id - Polisi membongkar praktik prostitusi online yang mengeksploitasi anak dari aplikasi MiChat di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

"Dalam pengerebekan Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan empat orang pelaku prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Empat orang yang diamankan itu ialah pasangan suami istri (pasutri) berinisial DL (33) dan RA (29) serta dua remaja di bawah umur yang dieksploitasi, UYN (17) dan AF (17).

Zain menerangkan kasus ini berawal usai polisi menerima laporan dari masyarakat jika ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat prostitusi online di kawasan Nusa Jaya, Karawaci. Saat digerebek, polisi menemukan jika ada dua anak dieksploitasi.

"DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan," terangnya.

Mereka semua lalu dibawa ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Empat buah handphone, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi, dan enam alat kontrasepsi disita sebagai barang bukti.

"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," ujarnya.

Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan/atau Pasal 761 jo Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.

Rekomendasi