ERA.id - Sebanyak 20 anggota TNI ditetapkan menjadi tersangka usai mengeroyok empat warga di depan Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).
"Yang diperiksa 32 orang, yang ditetapkan sebagai tersangka 20 orang," kata Danpomdam Jaya/Jayakarta Brigjen Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan Kamis (4/4/2024).
Irsyad tak merinci identitas anggota TNI yang melakukan pengeroyokan. Dia hanya menambahkan para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
"Masih ada 18 lagi yang diperiksa, mungkin tersangka akan bertambah," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak empat orang dikeroyok di depan Polres Jakpus. Penganiayaan itu terjadi karena Prada Lukman sebelumnya dianiaya sekelompok orang di Pasar Cikini, Jakpus.
"Perkara tersebut tadi malam itu tidak terlepas dari kejadian pada hari Rabu, satu hari sebelumnya di mana pada hari tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB telah terjadi pengeroyokan terhadap Prada Lukman yang dilakukan oleh sekelompok orang di TKP Pasar Cikini," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (28/3).
Susatyo menjelaskan kejadian berawal ketika Polsek Menteng mendapat info jika Prada Lukman dianiaya. Polisi pun menuju TKP dan menangkap satu pelaku bernama Odi Rohadi. Pengembangan dilakukan dan polisi menangkap dua pelaku lainnya, yakni Fazli dan Maulana.
"Pertama Odi Rohadi, perannya memprovokasi, meneriakkan maling, kemudian membawa ke rumah kosong. Kemudian Fazli ini perannya membawa tali karena Prada Lukman diikat. Kemudian Maulana, perannya melakukan pemukulan," ucapnya.
Namun ternyata rekan Prada Lukman tak terima jika korban dianiaya. Mereka datang ke unit Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk bertanya apakah pelaku ditangani secara serius atau tidak. Para anggota TNI lalu meninggalkan Polres Metro Jakarta Pusat usai diberi penjelasan.
"Setelah pulang, tiba-tiba sekitar pukul 01.00 WIB, diletakkan di depan polres dalam kondisi terluka akibat pemukulan atas empat korban," ujarnya.