Selebgram Chandrika Chika Ajukan Permohonan Asesmen ke BNNK Jaksel

| 25 Apr 2024 20:41
Selebgram Chandrika Chika Ajukan Permohonan Asesmen ke BNNK Jaksel
Chandrika Chika (Instagram/@chndrika_).

ERA.id - Selebgram Chandrika Chika beserta lima selebgram lainnya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan untuk asesmen layak atau tidak menjalani rehabilitasi. 

"Karena sudah ada permohonan berkaitan dengan rehabilitasi, jadi kami bersurat ke BNNK untuk dilakukan asesmen terlebih dahulu," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasat Reskoba) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Menurut dia, keenam selebgram yang terlibat narkotika telah dibawa ke BNNK Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka masih dikategorikan sebagai pecandu atau pengguna narkotika berdasarkan hasil penyidikan.

Rezka mengatakan bahwa keenam selebgram tidak ada indikasi terkait dengan jaringan pengedar narkotika dan mereka dipastikan hanya pecandu.

"Untuk dilakukan asesmen terlebih dahulu oleh tim. Jadi tim asesmen terpadu di bawah naungan BNN Kota Jakarta Selatan," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa hasil dari asesmen

nantinya apakah keenam selebgram tersebut layak dilakukan rehabilitasi atau tidak tergantung dari pemeriksaan BNNK Jaksel.

"Asesmen terlebih dahulu ke BNNK Jaksel. Untuk hasil nanti kita sampaikan kembali," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Mereka merupakan selebgram dan atlet e-sport. "Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.

Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu selebgram Chandrika Chika alias CK (20), AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan. Lalu AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.

Rezka mengatakan para tersangka merupakan selebgram dan ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.

Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (Ant)

Rekomendasi