Bareskim Sita Risalah Akta RUPSLB BSB Palsu Usai Periksa OJK Pusat

| 13 Jun 2024 15:55
Bareskim Sita Risalah Akta RUPSLB BSB Palsu Usai Periksa OJK Pusat
Ilustrasi Bareskrim (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Bareskrim Polri menyita dokumen risalah akta palsu terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020 yang menyeret nama mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Kanit IV Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano menjelaskan penyitaan dilakukan usai memeriksa pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat pada Senin (10/6) kemarin. Pemeriksaan dilakukan karena sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, Bank BSB diharuskan melaporkan dokumen risalah RUPSLB kepada OJK pusat dan regional.

Dalam pemeriksaan itu, diketahui terdapat dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB. Oleh karena itu, penyidik langsung menyita salinan risalah RUPSLB BSB yang diduga palsu dari pihak OJK Pusat.

"Yang mana terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying-nya yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," kata Vanda kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Perwira menengah Polri ini menambahkan penyidik sejatinya turut memanggil pihak OJK Regional 7 wilayah Sumsel untuk diperiksa pada Senin kemarin.

Namun, pihak OJK Regional 7 tidak memenuhi panggilan. "Pada hari tersebut OJK Regional 7 tidak hadir dan akan dibuat panggilan pemeriksaan kedua," jelasnya.

Diketahui dalam kasus ini, Herman Deru dan Komisaris BSB, Eddy Junaidy dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dua orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB juga turut dilaporkan. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.

"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/3).

Whisnu menjelaskan kasus itu naik ke tahap penyidikan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3) lalu. Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.

Namun, jenderal bintang satu Polri ini belum mengungkapkan terduga pelaku yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.

Rekomendasi