ERA.id - Polda Metro Jaya memastikan surat bukti tilang yang dilakukan pengendara lalu lintas di Jakarta hanya dikirimkan melalui pesan di aplikasi media sosial WhatsApp dan SMS. Selain itu, maka dipastikan penipuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan ada lima nomor resmi yang digunakan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam memberikan surat tilang kepada pelanggar.
"Kami komunikasi dengan Ditlantas untuk konfirmasi kepada pelanggar. Jadi awal ketika pelanggar terekam ETLE nanti akan dikirim notifikasi dari lima no HP dari direktorat lalu lintas," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Lima nomor resmi yang dipakai Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengirim pesan WA dan SMS yakni 082333343250; 085258869001; 085258868990; 082333343249; dan 087817174000.
Bila ada masyarakat yang melakukan pelanggaran, maka akan dikirim pesan beserta foto dan waktu saat melakukan kesalahan. Ditegaskan, polisi tidak pernah mengirim file APK. Bila ternyata file APK yang dikirim, maka hal itu dipastikan penipuan.
Apabila mendapatkan pesan, para pelanggar juga bisa mengecek di situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.
"Perlu kami sampaikan untuk antisipasi orang tak bertanggung jawab yang menipu masyarakat hati hati kalau nerima file APK sudah pasti penipuan apalagi bukan dari lima nomor tadi," ujarnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini lalu meminta masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas. Sebab salah satu penyebab terjadinya kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas.