ERA.id - Polisi menyampaikan seorang suami, Tarsum Bin Daspin (50) yang membunuh dan memutilasi istrinya, Yanti (44) di kawasan Ciamis, Jawa Barat (Jabar), memiliki utang. Namun utang itu bukan terkait judi online seperti yang beredar di media sosial.
"Motif belum bisa disimpulkan karena pelaku masih belum bisa dimintai keterangan, yang pasti untuk utang emang ada utang, tapi bukan utang judi," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Joko menerangkan Tarsum memiliki utang untuk membayar usaha yang sebelumnya turun dan memenuhi kebutuhan keluarga.
"Menurut keterangan saksi memang ada utang lebih dari Rp100 juta," ucapnya.
Polisi masih mendalami kasus ini. Tarsum belum dapat diperiksa karena keterangannya masih berubah-ubah. Diduga, pelaku mengalami depresi.
"Untuk saat ini keterangan masih belum pasti susah untuk diajak komunikasi, akan kita periksa kejiwaannya hari ini," tambah Joko.
Sebelumnya, Tarsum yang membunuh dan memutilasi istrinya sendiri di kawasan Ciamis, ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal kepada wartawan dikutip hari ini.
Perwira menengah Polri ini menyebut Tarsum dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. Merujuk isi Pasal 340 KUHP, pelaku terancam hukuman mati. Berikut isi pasal tersebut.
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."