ERA.id - Kasatgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya masih terus memburu jaringan bandar narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming. Total aset yang telah disita penyidik dari jaringan ini senilai Rp432,2 miliar.
"Untuk total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai Rp432,2 miliar," kata Asep saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Jenderal bintang dua Polri ini menambahkan sebanyak 60 orang yang merupakan jaringan Fredy Pratama telah ditangkap penyidik. Empat dari 60 tersangka itu diamankan terkait kasus memiliki laboratorium narkoba di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Wakabareskrim Polri ini lalu menyampaikan penanganan berkas perkara terhadap 60 orang jaringan Fredy Pratama, 45 di antaranya telah tahap II. Lalu berkas perkara satu tersangka masih dilengkapi penyidik atau berstatus P19 dan 14 sisanya masih proses penyidikan.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut Fredy Pratama alias Miming masih berada di Thailand, tepatnya, di dalam hutan.
"Saya yakinkan dia masih Thailand, tapi di dalam hutan. Nggak (berpindah lokasi)," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Namun, jenderal bintang satu Polri ini enggan merinci lokasi hutan yang menjadi tempat persembunyiannya Fredy. Dia hanya menambahkan penyidik masih terus berkoordinasi dengan kepolisian Thailand untuk menangkap Fredy.