Ajak Minum Alkohol hingga Tak Sadarkan Diri, Dua Pemuda di Surabaya Tega Perkosa Gadis 14 Tahun

| 06 May 2024 19:12
Ajak Minum Alkohol hingga Tak Sadarkan Diri, Dua Pemuda di Surabaya Tega Perkosa Gadis 14 Tahun
Ilustrasi. (Antara)

ERA.id - Dua pemuda tega melakukan pemerkosaan terhadap perempuan usia 14 tahun. Perempuan tersebut juga sempat diajak menenggak minuman keras hingga tak sadarkan diri, di Surabaya, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan dua pemuda melakukan aksi bejatnya saat korban berisinial DBA warga Kecamatan Gununganyar, diajak oleh temannya untuk main.

"(Kejadianya) Kamis, (3/4/2024). Awalnya seorang teman (perempuan), mengajak korban keluar dan berkunjung ke kamar kos (pelaku) AA," kata AKBP Hendro, Senin (6/5/2024).

AKBP Hendro menyampaikan awalnya pelaku pelaku berisinial AA (19) mengajak temannya yang juga pria, ASP (18 tahun), warga Jalan Sambiroto, Sambikerep, untuk ikut berkumpul di tempat kosnya, di Jalan Medokan Sawah Timur, Gununganyar.

"Tersangka ASP berinisiatif mengajak tersangka AA untuk mengkonsumsi minuman beralkohol. Lalu AA menyetujui ajakan ASP, hingga keluar untuk membeli minuman," jelasnya.

Setelah mendapatkan minuman, AA dan ASP langsung mengonsumsi bersama-sama di tempat kos. Kemudian ASP menawarkan kepada korban dan temannya untuk ikut minum.

Tersangka ASP, kata AKBP langsung melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, setelah korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, dia langsung meninggalkan tempat kos tersebut untuk pulang.

Teman korban yang ketakutan melihat hal tersebut, memutuskan untuk meminta bantuan. Namun, tersangka AA juga menyetubuhi korban satu kali, ketika ditinggalkan berdua.

"Setelah korban sadar, dia menjelaskan semua peristiwa tersebut kepada ibunya. Sehingga ibunya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya," ucapnya.

Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing. Para tersangka juga mengakui perbuatanya, yakni melakukan pemerkosaan kepada korban.

Atas perbuatanya itu, para tersangka dipersangkakan menggunakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam dihukum paling berat 15 tahun penjara.

Rekomendasi