4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Umat Katolik di Tangsel

| 07 May 2024 15:06
4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Umat Katolik di Tangsel
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso saat merilis kasus pembubaran ibadah di Tangsel. (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Polisi menangkap empat orang terkait kasus pembubaran ibadah umat katolik berujung penganiayaan ke seorang mahasiswa, A (19) di sebuah kontrakan di Jalan Ampera, Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (5/5/) silam.

"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, yakni D (53), I (30), S (36), dan A (26)," kata Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso saat konferensi pers di kantornya, Selasa (7/5/2024).

D merupakan ketua RT setempat yang membubarkan ibadah umat katolik. Dalam kasus ini, peran D yaitu berteriak dengan suara keras dan mengintimidasi jemaat umat katolik yang sedang melakukan doa Rosario untuk membubarkan diri.

Untuk tersangka I perannya turut mengintimidasi dan mendorong korban. Sementara peran tersangka S dan A adalah mengancam korban dan temannya di TKP dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Ibnu menjelaskan kasus ini berawal ketika D datang ke lokasi tempat A dan rekan-rekannya beribadah. Ketua RT ini lalu berteriak sehingga menimbulkan sejumlah warga datang untuk mencari tahu apa yang terjadi.

Akibat teriakan itu, kesalahpahaman dan keributan terjadi hingga menyebabkan A terkena sabetan pisau.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Sebelumnya, viral di media sosial warga membubarkan ibadah umat katolik di kawasan Tangsel. Akun X @KatolikG menjelaskan sejumlah jemaat sedang melakukan ibadah dan melakukan doa Rosario di sebuah rumah di kawasan Babakan, Setu, Tangsel, Minggu (5/6) kemarin.

Tak lama kemudian, ketua RT bersama warga setempat datang untuk membubarkan ibadah itu. Keributan pun terjadi hingga menyebabkan satu orang terkena pukul.

Korban pun diminta ketua RT untuk mengamankan seseorang yang tidak dikenal ke dalam kontrakannya. Ketika orang itu akan dimasukkan ke dalam, terjadi keributan. 

Pelaku lalu mengeluarkan sajam dan benda itu mengenai lengan korban.

Rekomendasi