Polda Jabar Bantah Sembunyikan 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

| 16 May 2024 16:35
Polda Jabar Bantah Sembunyikan 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast (Tangkap layar Instagram/@humaspoldajabar)

ERA.id - Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan masih memburu pelaku yang membunuh sepasang kekasih Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan tiga pelaku masih  berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

"Kami baru menemukan yang namanya inisial, atau kata ya, nama saudara dani, saudara andi, saudara Pegi alias Terong. Nah apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," kata Jules kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Jules lalu membantah ucapan sejumlah pihak yang menyebut polisi menyembunyikan ketiga pelaku pembunuhan itu.

"Jadi kami harap berita-berita yang mengaitkan, mengatakan bahwa identitas yang bersangkutan sudah diketahui, sudah disembunyikan oleh pihak kepolisian, itu tidak benar," jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri, Kombes Pol Ahrie Sonta mengatakan Polri ikut turun untuk mencari tiga buronan tersebut.

"Tim sudah turun dari Mabes Polri dan Polda Jabar. Mohon doanya ya agar bisa terungkap," kata Ahrie Sonta dalam akun X-nya, @ahriesonta, dilihat hari ini.

Diketahui, kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon kembali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diadaptasi dalam sebuah film.

Sebanyak delapan orang ditangkap dan telah dijatuhi hukuman usai menjalani persidangan. Tujuh pelaku dihukum penjara seumur hidup, sementara satu terpidana lagi anak di bawah umur divonis 8 tahun penjara.

Tujuh orang yang dipenjara seumur hidup yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Untuk Saka Tatal dipenjara delapan tahun.

Masih ada tiga tersangka lain yang buron dan masuk dalam DPO. Tiga buronan itu adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Rekomendasi