Wanita Open BO Disekap 2 Pria di Apartemen Jakpus, Motifnya Kesal Korban Minta Bayaran Lebih

| 21 May 2024 09:45
Wanita Open BO Disekap 2 Pria di Apartemen Jakpus, Motifnya Kesal Korban Minta Bayaran Lebih
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, dikutip Selasa (21/5/2024). (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Seorang remaja wanita berinisial RJ (19) menjadi korban penyekapan dua orang pria, Andi (34) dan Christ (29) di sebuah apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (13/5). Polisi menyebut korban diduga merupakan seorang wanita 'open BO'.

"Iya begitu (korban wanita open BO)," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, dikutip Selasa (21/5/2024).

Anton menjelaskan pelaku Adi mengenal RJ karena sebelumnya memesan jasa korban. Kejadian penyekapan ini bermula ketika Adi dan korban sepakat untuk berhubungan dengan bayaran Rp400 ribu. Namun ternyata RJ meminta tambahan Rp100 ribu hingga membuat Adi kecewa.

"Kecewanya dari hasil pemeriksaan adalah terkait dengan pembayaran. Ya minta (bayaran) lebih si korban," ungkapnya.

Adi yang kecewa ingin balas dendam dengan mencuri handphone dan uang korban. Dia lalu memesan jasa korban untuk yang kedua kalinya. Namun, Adi mengajak Christ untuk melancarkan aksinya.

"Kemudian mereka mempersiapkan peralatan berupa tali dan lakban. Kedua tersangka mengorder korban terkait dengan yang sebelumnya mereka pernah kenal," ujar Anton.

Ketika tiba, kedua pelaku membenturkan kepala korban ke dinding. Setelah itu, korban disekap dengan kondisi mulut dilakban dan tangan diikat tali tambang.

Pelaku lalu kabur usai mencuri handphone iPhone 13 dan uang Rp246 ribu milik korban. Tak lama kemudian, RJ berhasil melepaskan lakban di mulutnya dan berteriak minta tolong. Penghuni kamar lain yang mendengar teriakan itu langsung menolong korban.

Pengejaran pun dilakukan dan Adi ditangkap di lobi apartemen. Sementara Christ ditangkap di Stasiun Gambir saat hendak melarikan diri.

Anton pun mengatakan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Adi dan Christ dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," jelasnya.

Rekomendasi