Pembunuh Bocah di Dalam Lubang Galian Air Bekasi Ternyata Sempat Cabuli Korban

| 03 Jun 2024 18:50
Pembunuh Bocah di Dalam Lubang Galian Air Bekasi Ternyata Sempat Cabuli Korban
Barang bukti kasus pembunuhan (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Pelaku yang membunuh seorang bocah, GH (9) lalu memasukkan jasadnya ke dalam lubang galian air jet pump sedalam 2,5 meter di sebuah rumah di kawasan Bantar Gebang, Kota Bekasi, DS (61) ternyata sempat mencabuli korban.

"Akhirnya mengakui bahwa korban berada di rumahnya sejak Jumat 31 Mei 2024, yang mana tersangka sempat melakukan pencabulan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

DS sempat mencoba mencabuli korban lagi pada Sabtu (1/6) pagi sekira pukul 08.00 WIB. Namun, aksinya itu gagal.

Pelaku lalu membunuh GH ketika korban tertidur. Pembunuhan dilakukan dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal dan mencekiknya.

Setelah itu, DS memasukkan jasad GH ke dalam karung putih. Mayat korban lalu ditaruh ke dalam lubang galian air.

Orang tua korban yang mengetahui jika anaknya hilang langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Pencarian pun dilakukan dan warga sempat melihat jika GH pergi ke rumah DS. Rumah pelaku pun didatangi dan didapati ada sebuah lubang di belakang rumah.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan warga ke dalam lubang itu, ada sebuah karung warna putih dalam keadaan terikat tali kain warna coklat dan diikat lagi menggunakan tali tambang warna kuning," ujarnya.

Setelah karung tersebut diangkat dan dibuka, mereka menemukan jasad GH. Pelaku pun dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.

DS pun mengakui perbuatannya dan usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Tersangka DS dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Rekomendasi