ERA.id - Polisi menyampaikan telah melakukan audit di kasus Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana yang diduga melakukan penggelapan dan/atau penipuan senilai Rp6,9 miliar.
"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai, di laporan polisi Rp6,9 (miliar) tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Namun besaran kerugian yang dialami mantan istri Tiko, Arina Winarto berapa banyak, belum mau disampaikan Bintoro. Perwira menengah Polri ini hanya menyebut sebanyak lima orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Namun, siapa saja saksi yang telah dimintai keterangan, Bintoro ogah menyampaikannya. Dia hanya menyebut Tiko akan kembali dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini.
"Sudah, pokoknya dilakukan pemeriksaan. Nanti setelah proses penyidikan akan naik, kita akan lakukan pemeriksaan lagi kepada yang bersangkutan," ucap Bintoro. Namun kapan Tiko akan dipanggil, belum disampaikan perwira menengah Polri ini.
Sebelumnya, Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dan/atau penipuan senilai Rp6,9 miliar.
Pengacara Arina Winarto, Leo Siregar menjelaskan peristiwa ini terjadi pada 2015-2021 lalu, di mana ketika itu Arina dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya. Perusahaan itu bergerak di bidang makanan dan minuman.
"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," kata Leo kepada wartawan dikutip hari ini
Dalam perjalanan perusahaan itu, Arina bersifat pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Hal ini mengakibatkan Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
Kewenangan tanpa pengawasan ini diduga menjadi celah Tiko untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad tidak baik hingga mengakibatkan perusahaan rugi. "Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," ungkapnya.