ERA.id - Polisi menetapkan seorang ibu berbaju oranye, AK (26) yang viral karena mencabuli anak kandungnya sendiri, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah pelaku menjalani pemeriksaan.
"Sudah (tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
AK dijerat Pasal 294 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan AK ditangkap usai video asusilanya viral. Saat ditangkap, ibu ini mengakui perbuatannya.
Sejumlah barang bukti disita dari penangkapan ibu muda ini. Di antaranya adalah satu TKP pelaku, 1 handphone, 1 celana pendek yang dipakai anak korban, celana dalam AK, sebuah sprei, 1 sarung bantal, dan 1 sarung bantal guling.
Mantan perwira menengah Polri ini menyebut polisi masih memeriksa AK secara intensif.
"Hasil sementara (buat video asusila dengan anaknya karena) motif ekonomi. Disuruh oleh akun Facebook IS (Icha Shakila). (Kasus Icha Shakila) sama dengan yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," terangnya.
Diketahui, sebelumnya seorang ibu, R (22) ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri, MR (5) di kawasan Tangerang. Kasus R terungkap usai video asusilanya viral di media sosial. R kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Hasil pemeriksaan sementara, R mengaku mencabuli anaknya sendiri lalu merekam aktivitas asusilanya karena dipaksa oleh akun Facebook Icha Shakila.