ERA.id - Polisi menetapkan seorang ibu inisial SNF (26) yang menusuk anaknya, AAMS (5) hingga tewas di kawasan Bekasi, sebagai tersangka. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap SNF.
"Saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Sebanyak lima saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Tiga saksi merupakan sekuriti, satu orang kerabat SNF, dan satu orang lainnya adalah saudara dari suami tersangka.
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban," tambahnya.
Selain menetapkan SNF sebagai tersangka, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap urine dari pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku dinyatakan negatif narkotika.
"Kemudian melakukan tes urine terhadap terduga pelaku hasilnya negatif," jelas Ary.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan SNF menusuk anaknya hingga tewas di rumahnya di kawasan Bekasi lantaran mengaku mendapat bisikan gaib.
"Motifnya masih dalam pendalaman, tapi hasil wawancara sementara bahwa terduga pelaku mendapatkan bisikan gaib," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Polisi telah melakukan olah TKP awal dan ditemukan sebilah pisau di lokasi kejadian. Hasil penelusuran, korban tewas dengan 20 luka tusukan.
Sang ibu sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Kondisi yang bersangkutan masih stabil dan mohon maaf tadi pada saat diambil keterangan sedikit agak ketawa," ungkapnya.