Polri Beri Asistensi ke Polda Jatim dalam Pengusutan Kasus Polwan Bakar Suami

| 10 Jun 2024 16:55
Polri Beri Asistensi ke Polda Jatim dalam Pengusutan Kasus Polwan Bakar Suami
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (ERA.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Mabes Polri akan memberikan asistensi ke Polda Jawa Timur (Jatim) di kasus polwan di Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah, yang membakar suaminya sendiri yang juga anggota polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono.

"Dalam hal ini Mabes Polri mendapatkan laporan dan kemudian memberikan asistensi secara jukrah (petunjuk dan arahan). Sebagai pembina fungsi teknis tentu akan memberikan jukrah kepada tingkat Polda," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Jenderal bintang satu Polri ini tak bicara banyak dan hanya menyebut Polda Jatim masih mumpuni untuk melakukan menelusuri perkara tersebut.

Sebelumnya, Polda Jatim menyebut polwan berisinial Briptu Fadhilatun yang membakar suaminya hingga tewas di Mojokerto kini menjadi tersangka.

“Saat ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka masih trauma mendalam terkait peristiwa ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Minggu (8/6).

Dirmanto menyebut pihaknya sudah menyelidiki motif tersangka Briptu Fadhilatun. Dari keterangannya, Briptu Rian dituduh sering menghabiskan uang belanja, yang mestinya dipakai untuk biayai ketiga anaknya, malah dipasang ke situs judi online.

Sebab itu, tersangka Briptu FN merasa jengkel karena banyaknya kebutuhan ketiga anaknya yang masih bayi dan balita. Ia menyebut, kejadian ini baru pertama kali dilakukan oleh tersangka.

“Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak-banyaknya membutuhkan biaya. Mungkin kejengkelan itu membuat akhirnya khilaf, saudara Briptu FN,” terangnya.

Rekomendasi