Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Atas Dugaan Kesaksian Palsu

| 26 Jun 2024 08:15
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Atas Dugaan Kesaksian Palsu
Pihak keluarga Eky laporkan ketua RT atas kesaksian palsu. (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Pengacara keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon, Roely Panggabean menyebut Bareskrim Polri menerima laporan kliennya terkait melaporkan Ketua RT 2 RW10 Kelurahan Karyamulya, Kesambi, Cirebon pada 2016, Abdul Pasren.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024. Abdul Pasren dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP.

Keluarga terpidana yang melaporkan Pasren dari narapidana Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

"(Dibuat) laporan polisi terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah (saat persidangan)," kata Roely di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Abdul Pasren diduga memberikan keterangan palsu dengan menyebut dirinya didatangi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan diminta memberikan palsu. Lalu setelah itu diberikan uang. 

Pengacara ini menegaskan pernyataan Pasren itu tidak benar. Dia lalu berharap agar penyidik segera memproses laporan kliennya dan menangkap Pasren.

"Tentu saja karena atas keterangan Pak RT ini maka lima (terpidana) yang ada sekarang ini, atas keterangan RT ini maka lima orang tetangga termasuk adiknya Mba Aminah ini sekarang masuk di dalam (dipenjara)," ucapnya.

Aminah yang merupakan kakak dari narapidana Suprianto mengatakan Abdul Pasren adalah tetangganya dan sering bertemu dengannya. Setelah pernyataan Pasren viral di media sosial, dia mengaku jarang melihat Ketua RT di kasus Vina tersebut di lingkungannya.

"Yang saya laporkan itu karena pengakuan Pak RT itu keluarga memberikan iming-iming uang, bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita. Padahal kami datang ke situ untuk meminta Bapak RT Abdul Pasren suruh jujur, kalau memang anak-anak itu tidur di rumah anak Pak Pasren, tolong jujur Pak," kata Aminah.

"Kata Pak RT bilang 'nggak, itu bukan urusan saya. Itu urusan polisi, saya nggak mau ikutan'. Terus Pak Pasren masuk ke dalam dan saya pun, kami semua dengan sedih pulang ke rumah," tambahnya.

Rekomendasi