Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

| 27 Jun 2024 10:05
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/6/2024). (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebut tak menutup kemungkinan pihaknya kembali memeriksa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Masih memungkinkan, masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi (ke Firli Bahuri)," kata Karyoto kepada wartawan dikutip Kamis (27/6/2024).

Jenderal bintang dua Polri ini menambahkan penyidik masih melengkapi berkas perkara Firli Bahuri mengikuti petunjuk jaksa penuntut umum. Namun, kapan berkas perkara Firli kembali dilimpahkan ke kejaksaan, tak Karyoto jelaskan.

Terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga sedang mendalami kasus Firli Bahuri diduga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

"Kita juga sedang melakukan penanganan perkara Pasal 36 juncto Pasal 65 UU tentang KPK," ujar Ade.

Berikut isi Pasal 36 UU KPK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.

Rekomendasi