Kendala Polisi Usut Kematian Mahasiswa UI Akseyna Pada 2015 Lalu: Minim Saksi dan Tak Ada CCTV

| 27 Jun 2024 12:20
Kendala Polisi Usut Kematian Mahasiswa UI Akseyna Pada 2015 Lalu: Minim Saksi dan Tak Ada CCTV
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana. (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Polisi menyebut minimnya keterangan saksi membuat pengusutan kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Akseyna Ahad Dori di Danau Kenanga UI pada 2015 silam, menjadi terkendala.

"38 saksi (sudah diperiksa), sudah banyak. Tapi kan saksinya itu banyak yang tidak mendukung situasinya. Misalnya saksi-saksi yang diperiksa ada yang 'iya benar si Akseyna kos di sini', tapi tidak yang menyatakan kejadian (kematian korban) itu nggak," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Perwira menengah Polri ini menambahkan tidak adanya CCTV di sekitar lokasi kejadian saat itu membuat kasus ini sulit terungkap. "Di kos-kosan nggak ada CCTV, di UI nggak ada CCTV hari itu," ujarnya.

Arya mengatakan penyidik menduga ada pelaku di kasus pembunuhan Akseyna. Namun, penyidik belum bisa membuktikan terduga pelaku itu melakukan tindak pidana karena minim alat bukti.

"Ada tulisan tangannya Akseyna kan kita serahkan sama ahli grafologi, sama ahli yang tanda tangan, lagi di ini kan lagi misalnya seperti apa," jelasnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap kendala pengusutan kasus kematian Akseyna Ahad Dori di Danau Kenanga UI pada 2015 silam.

"Ya kendalanya begini karena memang penemuan korban yang pertama itu, itu kan kita tidak langsung mengenali korbannya siapa," kata Kombes Arya Perdana kepada wartawan dikutip Kamis (6/6).

Arya menjelaskan jasad Akseyna baru teridentifikasi setelah lima hari ditemukan. Jasad korban dikenali usai orang tua Akseyna datang dan menjelaskan jika mayat itu adalah anaknya.

Setelah lima hari jasad Akseyna dikenali, TKP atau lokasi korban ditemukan juga sudah banyak perubahan.

"Sehingga lima hari dari penemuan jenazah ini itulah yang membuat kita terhambat melakukan penyelidikan di awal. Baru setelah itu kita melakukan autopsi ketika melakukan pencarian lagi ke TKP, ke rumah kost korban. Dalam waktu lima hari tentu sudah banyak yang terjadi dan sudah banyak yang berubah itu di tahun 2015 ya pada saat itu," bebernya.

Kasus ini juga sempat berpindah penanganan dari Polres Metro Depok ke Polda Metro Jaya lalu kembali ke Polres kembali. Arya pun menyebut polisi saat ini sedang menelusuri waktu lima hari yang hilang tersebut.

Rekomendasi