ERA.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kasus pembobolan koper di bandara. Sebanyak lima pelaku ditangkap dari kejadian ini. Para pelaku itu adalah AS (26), H (28), A (24), D (34), dan T (22). Semuanya merupakan Porter maskapai.
"Mereka ini outsourcing yang bekerja di maskapai. Jadi mereka adalah petugas handling untuk proses mulai dari penumpang boarding sampai dengan memasukkan ke lambung pesawat," kata Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Ronald menjelaskan kejadian berawal ketika korban, JS (26) berangkat dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju Bandara Soetta, Minggu (26/5). JS lalu mendapati beberapa barang miliknya di dalam koper sudah hilang.
"Didapati barang berupa satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang tunai sebanyak 300 dolar Amerika, uang tunai sebanyak 300 dolar Singapura sudah tidak ada," ucapnya.
Korban pun melapor ke polisi usai mengalami kerugian Rp40.175.000. Polisi lalu melakukan serangkaian penelusuran dan menangkap kelima pelaku di kawasan Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengungkapkan para pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi pembobolan koper.
"Ada tugas melakukan penggiringan koper dari area take off ke dalam area pesawat, ada yang bertugas memindahkan koper dari gerobak menuju lambung compartment, ada yang bertugas menerima koper dari pintu compartment untuk didorong masuk ke dalam lambung kompartemen," ujar Reza.
"Dan ada yang bertugas untuk mendodos tas penumpang yang sudah masuk ke dalam lambung compartment, jadi kejadian ini terjadi di dalam lambung kompartemen pesawat, di mana di situ adalah area terbatas yang memang hanya personel tertentu yang memiliki akses," tambahnya.
Reza menjelaskan para pelaku beraksi dengan menggunakan alat berupa pecahan koper yang ditemukan di dalam lambung pesawat. Pecahan koper itu digunakan untuk merusak resleting koper.
Setelah dibobol, tangan pelaku masuk ke dalam dan mencoba meraih benda-benda di dalam koper tersebut. Kelima pelaku ini beraksi dengan memanfaatkan keterlambatan pesawat.
"Ini terjadi di dalam posisi jadwal keberangkatan pesawat saat mengalami penundaan jadwal keberangkatan pesawat selama 2 jam," ucapnya.
Kelima pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.