ERA.id - PT PLN (Persero) menyebut pencurian kabel yang terjadi di Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (25/6) memberikan dampak yang luas bagi masyarakat.
"Pencurian kabel jenis Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV ini memberikan dampak tidak hanya dari sisi PLN, tetapi juga memberikan dampak kepada masyarakat, seperti pemadaman aliran listrik, " kata Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bandengan, Diah Puspita dalam keterangan tertulisnya di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (29/6/2024).
Diah menambahkan dengan terjadinya pemadaman aliran listrik karena pencurian kabel tersebut tentunya akan mengganggu aktivitas masyarakat, baik aktivitas perkantoran, aktivitas ibadah, aktivitas pelayanan dan yang lainnya.
"Dampak tersebut juga bisa terjadi kepada pelaku, ketika melakukan pencurian adanya tegangan tembus itu bisa menyebabkan arus pendek (short) di sirkuit yang menyebabkan ledakan di lokasi, " ucapnya.
Kemudian mengenai kerugian materiel akibat kasus tersebut, Diah menyampaikan pihaknya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"Untuk kerugian meteriel dari PLN sebesar sekitar Rp25.250.000 untuk kondisi yang terjadi pada kasus tersebut. Namun, tidak hanya dari sisi materiel saja yang dialami PLN, tentunya juga ini mengganggu pelayanan PLN untuk memberikan layanan listrik kepada masyarakat dan tentunya ini bisa menurunkan citra PLN di mata masyarakat, " katanya.
Diah juga mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap dua pencuri kabel PLN dan juga mengajak masyarakat untuk urut menjaga keamanan dengan waspada terhadap oknum mencurigakan tanpa identitas PLN yang beraktivitas di sekitar aset milik PLN.
“Jika masyarakat melihat gerak gerik mencurigakan, segera laporkan melalui ke Kantor PLN terdekat, Contact Center PLN 123 atau aplikasi PLN Mobile,” ucapnya.
Sebelumnya komplotan pencuri kabel PLN di pinggir sungai di Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, yang terjadi pada Selasa (25/6) telah melakukan aksinya lebih dari sekali.
"Dua orang berinisial GS (39) dan AN (42) tersebut melakukan pencurian dan bukan hanya pada malam hari itu saja, tetapi juga dua kali sebelumnya," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida saat ditemui di Jakarta, Jumat (28/6).
Donny menjelaskan kasus ini berawal dari laporan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada Polsek Tambora terkait adanya dugaan pencurian kabel sehingga mengakibatkan adanya gangguan layanan bagi masyarakat.
Atas dasar laporan tersebut Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan kepada para tersangka.
"Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 02.30 diamankan dua tersangka yang diduga sebagai pelaku dari pencurian kabel tersebut di daerah Pekojan, Jakarta Barat," katanya.