Bareskrim Akan Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon Pekan Ini

| 22 Jul 2024 11:16
Bareskrim Akan Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon Pekan Ini
Ilustrasi polisi lalu lintas (ERA.id)

ERA.id - Pengacara keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky, di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 lalu, Jutek Bongso menyebut Bareskrim akan melakukan gelar perkara ulang kasus pembunuhan Vina.

"Minggu depan (pekan ini) ada gelar di Mabes Polri," kata Jutek Bongso kepada wartawan dikutip Senin (22/7/2024).

Namun, pengacara ini belum mau mengungkapkan tanggal paati gelar perkara ulang dilakukan. Jutek hanya menyebut informasi lebih lanjut akan disampaikan di lain waktu.

"(Undangan) dari Bareskrim. Belum tahu unit mana. Nanti dikabari ya," tambahnya.

Diketahui, ada delapan narapidana kasus pembunuhan Vina, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Setelah kasus Vina viral, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan. Namun, Pegi mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan memenangkannya.

Pegi Setiawan kini telah bebas. Beberapa waktu lalu, keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri.

Pihak yang dilaporkan adalah Ketua RT yang sempat menjadi saksi di kasus Vina, Abdul Pasren, dan saksi Aep serta Dede. Mereka diduga telah memberikan keterangan palsu saat diperiksa polisi. Lalu ayah Eky yakni Iptu Rudiana atas dugaan penganiayaan.

Rekomendasi