Kapolda Metro: Polisi yang Lakukan Pungli Saat Operasi Patuh Jaya 2024 Akan Ditindak

| 15 Jul 2024 12:00
Kapolda Metro: Polisi yang Lakukan Pungli Saat Operasi Patuh Jaya 2024 Akan Ditindak
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. (Sachril/ERA)

ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menegaskan anggota yang terlibat pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Anggota yang pungli jelas kita tindak, yang paling cepat pertama dengan kode etik," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Jenderal bintang dua Polri ini menyebut anggota yang melakukan pungli akan ditempatkan di tempat khusus (pungli) dan didemosi.

Karyoto lalu menjelaskan pengendara yang melanggar lalu lintas akan ditindak dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual. Anggota di lapangan melakukan Operasi Patuh Jaya 2024 dengan mengedepankan preemtif dan preventif. Tindakan represif adalah upaya terakhir.

"(Operasi Patuh Jaya) ini adalah upaya untuk memotivasi menyadarkan bahwa dalam berkendara adalah tenggang rasa, tenggang rasa juga didasari disiplin pribadi terhadap peraturan yang ada," ujarnya.

Diketahui, ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran petugas, yakni:

1. Melawan arus;

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi;

4. Tidak mengenakan helm SNI;

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan;

6. Melebihi batas kecepatan;

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;

8. Berboncengan lebih dari satu;

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan;

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK;

11. Melanggar marka jalan;

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan;

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu;

14. Parkir liar.

Berikut titik-titik pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 di Jabodetabek.

1. Jalan Gatot Subroto

2. Jalan Sudirman-Thamrin

3. Jalan H.R. Rasuna Said

4. Traffic light Robinson, Pasar Minggu

5. Jalan Raya Fatmawati

6. Jalan Ciputat Raya

7. Jalan Raya Cilincing

8. Jalan RE Martadinata

9. Jalan Raya Pakin

10. Jalan Yos Sudarso

11. Jalan Rajawali

12. Jalan Sabang

13. Traffic light Jembatan Merah, Gunung Sahari

14. Jalan D.I Panjaitan

15. Jalan Letjen Sutoyo

16. Jalan Basuki Rahmat

17. Kawasan Banjir Kanal Timur.

18. Jalan Letjen S Parman Kolong Peninsula

19. Jalan Daan Mogot

20. Jalan Brigjen Katamso

21. Jalan Kemanggisan Raya.

Kota Depok

1. Jalan Raya Margonda

2. Jalan H IR Juanda

3. Jalan Raya Bogor

4. Jalan Kartini

5. Jalan Boulevard GDC.

Tangerang Kota

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Daan Mogot.

Tangerang Selatan

1. Jalan Raya Serpong

2. Jalan Pahlawan Seribu

3. Jalan Letnan Sutopo

4. Jalan BSD Raya.

Kota Bekasi

1. Jalan Ahmad Yani

2. Jalan Sersan Aswan

3. Jalan Ir Juanda.

Kabupaten Bekasi

1. TL Lippo dan Pertigaan Hyundai

2. TL SGC

3. TL Perdana

4. TL Telaga Asih.

Wilayah Bandara Soekarno-Hatta

1. Jalan Parimeter Utara

2. Jalan Parimeter Selatan

3. Jalan P1, Jalan P2, Terminal 1,2, dan 3, dan TOD M1.

Wilayah Pelabuhan

1. Jalan Pelabuhan

2. Jalan Baru Pos

3. Jalan Banda Pos.

Rekomendasi