Dalami Kasus Video Syur, Polda Metro Akan Panggil Audrey Davis

| 18 Jul 2024 09:00
Dalami Kasus Video Syur, Polda Metro Akan Panggil Audrey Davis
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri. (Antara)

ERA.id - Polda Metro Jaya masih mengusut pelaporan terkait akun X yang diduga menyebarkan video syur perempuan yang mirip Audrey Davis, anak dari eks vokalis Naif, David Bayu. Polisi akan memanggil anak musisi tersebut untuk dilakukan klarifikasi. 

"Akan kita undang semua untuk klarifikasi ditahap penyelidikan ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Kamis (18/7/2024). 

Namun, mantan Kapolresta Solo ini belum mau mengungkapkan kapan pastinya Audrey dipanggil untuk diperiksa. Dia hanya menyebut pelapor sudah dimintai keterangan dalam kasus ini.

Pelapor akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tambahan.

"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor," tambahnya.

Sebelumnya, pemerhati media sosial, Feriyawansyah melaporkan akun media sosial (medsos) X atau Twitter ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video syur seorang perempuan mirip Audrey.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. Akun tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Akun medsos ini meng-upload konten pornografi. Ada cuplikan video yang memperlihatkan dua orang sedang melakukan hubungan layaknya suami-istri. Iya (diduga anak artis)," kata Feriyawansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (12/6).

Namun, pelapor ini belum bersedia mengungkapkan secara gamblang username akun X yang dilaporkannya. Dia hanya menyebut laporan ini dilayangkan karena akun tersebut diduga sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.

Laporan ini juga dibuat agar tidak ada lagi pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan konten negatif di media sosial.

Rekomendasi