Polisi: Pria Penjual Konten Porno Dewasa-Anak di Telegram Punya 8.400 Video dan 32.640 Foto

| 30 Jul 2024 13:50
Polisi: Pria Penjual Konten Porno Dewasa-Anak di Telegram Punya 8.400 Video dan 32.640 Foto
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Era.id/Sachril Agustin Berutu).

ERA.id - Seorang pria asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap, MAFA (20) karena diduga menjual video pornografi dewasa dan anak dari akun media sosial Telegram "Deflamingo Collection". Pelaku ternyata memiliki ribuan video porno untuk ditawarkan ke calon pembeli.

"Total konten pornografi pada Deflamingo Collection sejumlah 8.400 video dan 32.640 foto," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

pelaku mempromosikan konten video pornografinya melalui akun media sosial X @DeflamingoOfc. Pada akun X tersebut, MAFA mengunggah tampilan gambar dari video porno dan memasang tautan untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram Deflamingo Collection.

Dalam channel Telegram tersebut, tersangka menawarkan berbagai koleksi video pornografi dewasa dan anak dengan harga Rp165 ribu untuk paket bulanan dan Rp15 ribu untuk eceran.

Setelah membayar, pembeli akan diberikan akses ke grup Content Maret 2024, di mana pengguna bisa mengunduh seluruh judul konten pada paket bulanan tersebut.

"Tersangka dalam melakukan tindak pidana dimaksud sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp5-7 juta," tambahnya.

Hasil pemeriksaan sementara, anggota yang sudah berlangganan Deflamingo Collection sebanyak 107 pengguna. Untuk anggota yang mengikuti channel tersebut sebanyak 250 ribu pengguna.

"Motif MAFA menjual konten pornografi adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

MAFA kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Rekomendasi