ERA.id - Polisi menyebut penyidik akan mendalami dua hal ke anak dari mantan vokalis Naif, David Bayu, Audrey Davis terkait pemeriksaan perihal video syur pada Selasa (6/8/2024) besok.
"(Materi pemeriksaan pertama adalah) klarifikasi kepada saksi apakah benar pemeran wanita dalam video tersebut adalah saksi AD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Untuk materi pemeriksaan kedua ihwal kapan dan di mana video syur itu dibuat. "Serta siapa yang melakukan perekaman video dimaksud," tambahnya.
Ade mengatakan Audrey dijadwalkan diperiksa pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, dua pelaku yang menyebarkan video syur wanita mirip Audrey Davis, yakni MRS (22) dan JE (35) ditangkap. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan keduanya ditangkap pada Selasa (30/7) silam.
MRS ditangkap di kawasan Pasuruan, Jawa Timur, sementara JE diamankan di kediamannya di daerah Kota Padang, Sumatera Barat. "Modus operandi tersangka MRS adalah tersangka mengiklankan konten video pornografi, salah satunya video syur yang diduga anak seorang musisi melalui channel telegram milik tersangka yaitu Audrey Davis Viral dan channel Presma Unja Jambi," kata Ade, Kamis (1/8).
"(Sementara) modus operandi tersangka JE adalah tersangka meng-upload konten video pornografi AD melalui akun Twitter miliknya username @HwanDongZhou," tambahnya.
Dalam aksinya, pelaku MRS menawarkan 62 koleksi video pornonya termasuk video Audrey ke calon pembeli melalui link terabox.com. MRS menawarkan dua paket dalam penjualan videonya, yakni seharga Rp35 ribu dan Rp100 ribu. Hasil pemeriksaan sementara, MRS sudah beroperasi sejak Desember 2023 dan mendapatkan omzet bulanan Rp1-2 juta.
Untuk JE, pelaku mendapatkan video syur Audrey dari sebuah akun TikTok. Akun itu membagikan link untuk mengunggah video anak David Bayu ini. JE pun men-download video tersebut dan kembali meng-upload di akun media sosialnya.
"(Video syur Audrey oleh JE) tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan, mendistribusikan, dan menyebarluaskan," jelasnya.