Cekcok dengan Istri, Suami di Marunda Jakut Bakar Rumah Saat Mabuk

| 13 Aug 2024 16:30
Cekcok dengan Istri, Suami di Marunda Jakut Bakar Rumah Saat Mabuk
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saragi bersama Kanit Reskrim saat door step dengan wartawan. (Dok. Polres Jakut)

ERA.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing menangkap pelaku pembakaran rumah di Jalan Kampung Marunda Bidara Cilicing, Jakarta Utara, Minggu (11/8/2024).

"Kami menangkap pelaku tiga jam setelah terjadinya kebakaran yang terjadi di rumah pelaku," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saragi di Jakarta, Selasa (13/8/2024), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan pelaku pria berinisial S (36) merupakan pemilik rumah. Setelah melakukan aksinya, pelaku ditegur oleh saksi dan sempat melarikan diri.

"Unit Reskrim Polsek Cilincing mengamankan pelaku pada hari itu di daerah Cilincing," ujar Kompol Fernando.

Menurut Fernando, pelaku mengaku motifnya membakar rumah karena ada miskomunikasi percakapan telepon dengan istrinya.

Pelaku menjelaskan ia dan sang istri sudah cekcok dari malam hingga istrinya keluar rumah. Ia lalu mencari istrinya pagi-pagi dan menyuruhnya pulang lewat telepon.

Karena sang istri tidak kunjung pulang sampai siang, pelaku yang sedang mabuk menelepon lagi dan mengancam akan membakar baju istrinya kalau ia tidak segera pulang.

"Tidak lama dari omongan itu, anaknya dan keluarganya yang ada di dalam rumah tersebut sudah menemukan asap dan kobaran api," ujar Fernando.

Menurut saksi, semua yang ada dalam rumah keluar beserta pelaku dalam keadaan mabuk.

"Seorang saksi menegur pelaku dan menanya kenapa membakar rumah dan pelaku menjawab sudah nanti padam sendiri," kata dia menirukan ucapan saksi.

Ia mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan menetapkan S sebagai tersangka.

Pelaku sudah ditahan di Mako Polsek Cilincing dan dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun.

Rekomendasi