Angela Lee Tipu-Tipu Jual Beli 15 Tas Mewah Senilai Rp3,2 Miliar untuk Bayar Utang

| 15 Aug 2024 15:59
Angela Lee Tipu-Tipu Jual Beli 15 Tas Mewah Senilai Rp3,2 Miliar untuk Bayar Utang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/6/2024). (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Artis yang juga Selebgram Angela Charlie atau Angela Lee ditangkap karena diduga melakukan penipuan 15 tas mewah. Korban berinisial FI mengalami kerugian miliaran rupiah akibat perbuatan Angela Lee.

"Yang bersangkutan ditahan dengan persangkaan pasal dugaan penipuan atau penggelapan. Sehingga korban mengalami kerugian Rp3,2 miliar. Pelapornya saudara EI, korban saudari FI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Ade menjelaskan peristiwa berawal ketika Angela Lee sering membeli tas mewah dari FI melalui saksi V pada 2017 lalu. Pembayaran dilakukan dengan dicicil.

Karena selebgram ini lancar membayar, Angela Lee berhubungan langsung dengan korban untuk membeli tas mewah.

"Dengan cara pembayarannya diangsur ada yang tiga kali, ada yang empat kali dan ada yang lima kali yang jumlahnya mencapai 15 buah tas dengan berbagai merek Hermes dan LV dengan harga yang berbeda-beda," ujarnya.

Namun, pelaku hanya melakukan pembayaran tahap pertama saja dengan down payment (DP). Setelah itu, dia tak lagi melakukan pembayaran dan ketika ditagih, Angela Lee selalu menunda-nunda. FI lalu mendapat informasi jika Selebgram ini menjual tas yang dibelinya ke pihak lain.

"Dan tas-tas tersebut oleh saudara AC digadaikan kepada saudari DH sesuai dengan harga yang dibeli dari korban. Berdasarkan pengakuan dari saudari AC uang dari hasil menggadaikan tas-tas tersebut digunakan untuk membayar hutangnya kepada saudara ST," jelasnya.

Korban juga mendapat informasi jika Angela Lee membeli tas mewah dari pihak lain. Tak terima ditipu, FI melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Metro Jaya.

Usai dilakukan serangkaian pengusutan, Angela Lee ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"AC dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP," kata Ade.

Rekomendasi