ERA.id - Polri melakukan penyitaan sejumlah aset PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, perdagangan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Salah satu yang disita adalah gedung PT SMI senilai Rp715 miliar.
"Melakukan kegiatan penyitaan aset PT SMI Net89 terkait penyidikan perkara robot trading berupa, satu gedung tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara, Tangerang senilai Rp715 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Ramadhan menambahkan penyidik juga menyita kantor PT SMI Net89 di ruko Foresta Business Tangerang senilai Rp11 miliar. Dia menambahkan penyidik juga menyita aset tersangka D alias ED, yakni uang senilai Rp300 juta dan satu mobil seharga Rp270 juta. Satu laptop seharga Rp6 juta dan sebuah handphone juga disita penyidik dari tersangka D.
"(Lalu) satu jam tangan mewah merek Rolex senilai Rp240 juta, kemudian menyita satu buah tas mewah merk LV senilai Rp32 juta," ucapnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan delapan tersangka lainnya dari kasus robot trading Net89, yakni AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D.
Polri pun menyita aset Reza Shahrani atau Reza Paten, yang merupakan salah satu tersangka kasus investasi bodong robot Net89. Total aset Reza Paten yang disita polisi senilai Rp6,3 miliar.
"Dari tersangka RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta, satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp 2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/11).
Diketahui, headband atau bandana itu dibeli Reza Paten dari Atta Halilintar dalam sebuah acara lelang. Sementara sepeda seharga Rp777 juta yang disita itu dibeli Reza dari Taqy Malik.
Namun, Ramadhan belum merinci total uang yang disita penyidik dari rekening Reza Paten. Dia hanya menambahkan, penyidik juga menyita barang milik tersangka AL yang merupakan petinggi PT SMI.
"Dari tersangka AL disita satu unit mobil senilai Rp1,5 M," ungkap dia.