ERA.id - Seorang wanita, NE (21) ditangkap karena menjual perawan anak di bawah umur berinisial I (15) di kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida menjelaskan kejadian berawal ketika setelah orang tua korban curiga dengan perubahan anaknya. Setelah diselidiki, orang tua mengetahui jika keperawanan anaknya telah dijual.
"Terlebih ibu korban juga mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang," kata Donny kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Polisi melakukan pengusutan usai kasus ini dilaporkan. Pelaku NE pun ditangkap di kediamannya di kawasan Jembatan Besi, Tambora pada Rabu (14/8).
Hasil pemeriksaan, korban dan pelaku saling mengenal. Ketika mereka sedang nongkrong, I mengungkapkan butuh uang kepada pelaku.
NE lalu menyampaikan jika kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil Koko. Orang ini dikatakan pelaku, bisa memberikan handphone, uang, dan apartemen kepada korban. Setelah itu, pelaku menawarkan kesepakatan dengan korban.
"Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat," ujarnya.
Namun ternyata, I hanya mendapat Rp600 ribu. Untuk Rp400 ribu sisanya diambil oleh pelaku. Donny pun menyebut pihaknya masih mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
Pelaku NE pun ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.