Polisi: Wanita Dicekik-Dibanting Kekasihnya di Lift Hotel Jakbar karena Pelaku Kesal Tak Diajak Selfie

| 21 Aug 2024 15:51
Polisi: Wanita Dicekik-Dibanting Kekasihnya di Lift Hotel Jakbar karena Pelaku Kesal Tak Diajak Selfie
Ilustrasi pukulan (Pixabay)

ERA.id - Seorang pria, M alias Bintang (20) ditangkap usai menganiaya kekasihnya, Alya (20) dengan mencekik dan membantingnya di sebuah lift hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) pada Juli 2024 silam.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan motif pelaku penganiayaan kekasihnya adalah karena kesal tidak diajak selfie bersama ketika menghadiri wisuda adik Bintang.

"Dan motifnya yang pertama, pelaku kesal kepada korban, karena pada saat di TKP ada kejadian korban selfie sendiri nggak diajak pacarnya. Dan mengingat korban punya media sosial, dan di sini tersangka merasa fotonya tidak pernah di-posting. Kemudian motif yang lain, cemburu," kata Hasoloan kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Keduanya lalu cekcok dan korban memutuskan keluar dari acara itu. Namun, Bintang merampas handphone Alya. Ketika masuk lift, pelaku langsung mendorong, mencekik, dan membanting Alya seperti rekaman video yang beredar di media sosial.

Setelah kekerasan terjadi, Alya ke basement hotel dan meminta pertolongan ke sekuriti setempat. Ponsel korban dikembalikan usai diminta petugas keamanan.

"Kemudian korban menghubungi kakak iparnya untuk dijemput ke TKP. Setelah itu keluarga bersepakat untuk melakukan pelaporan ke Polsek Cengkareng," ujarnya.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan korban sebenarnya sempat berupaya melakukan mediasi dengan pelaku. Selama hampir satu bulan, Alya berharap ada itikad baik dari Bintang, baik berupa permintaan maaf maupun perubahan sikap.

"Namun setelah beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan niat baik, sehingga korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti," ujar Arsya.

Korban mengalami luka lebam dan trauma mendalam usai dianiaya pelaku. Polisi pun melakukan pengusutan dan menangkap Bintang di rumah orang tuanya di kawasan Ciledug, Tangerang, pada Selasa (20/8) silam.

Bintang pun ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Meski ancaman hukuman tidak di atas 5 tahun, Bintang ditahan. Penahanan seseorang berdasarkan kewenangan penyidik dan sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Rekomendasi