ERA.id - Polisi menyampaikan sebanyak tiga orang, yakni F, MF, dan EHS ditangkap karena diduga membakar mobil polisi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (22/8) kemarin malam.
"Ada 3 orang pelaku diamankan anggota Brimob," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Ade menjelaskan mobil patroli polisi yang dibakar itu milik Polsek Tanah Abang. Ketiga orang itu ditangkap di sekitar Jalan Pejompongan Raya, Jakpus.
Pembakaran mobil patroli polisi itu terjadi usai aparat memukul mundur massa aksi menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini belum mengungkapkan apakah ketiga orang yang ditangkap itu termasuk peserta aksi atau tidak.
Dia hanya menyebut ketiganya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa secara intensif.
Sebelumnya, sebuah mobil polisi yang terparkir di samping Jalan Pejompongan IV, Jakarta, terbakar pada Kamis malam.
Pantauan ERA di lokasi, api melahap habis mobil bertuliskan "polisi" di bodi samping kendaraan tersebut. Sesekali, muncul ledakan kecil akibat terbakarnya kendaraan ini.
Kejadian ini menjadi perhatian pengendara motor yang melintas di Jalan Gatot Subroto. Mereka berhenti untuk melihat apa yang terjadi dan merekam dengan ponselnya.
"Polisi, mobil polisi (terbakar)," ujar pengendara motor di lokasi, Kamis (23/8/2024).
Belum diketahui penyebab mobil polisi ini terbakar. Namun tak jauh dari lokasi, ada sejumlah massa yang diduga berasal dari demonstrasi di gedung DPR, menyanyikan lagu Indonesia Raya sambil melihat mobil tersebut.