ERA.id - Polisi menangkap sindikat kasus penipuan modus hipnotis lintas provinsi di sebuah bank di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Empat orang, yakni AS (48), SA (57), RSKT (60), dan A (46) ditangkap dalam kasus ini.
"Dari hasil rangkaian penyelidikan serta analisis data dari terduga pelaku didapatkan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang terorganisir dan residivis tindak pidana hipnotis/gendam dengan banyak TKP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Gidion menjelaskan kejadian berawal ketika pihaknya menerima laporan terkait dugaan penipuan modus hipnotis pada Jumat (16/2) dan Jumat (16/8) silam. Aksi pelaku ini viral di media sosial.
Ketika itu, komplotan ini datang dengan memakai mobil pelat palsu. Salah satu pelaku lalu mendatangi korban dan mengaku sebagai warga negara asing dan pengusaha dari Singapura yang hendak menyumbang uang ke sebuah yayasan.
Pelaku membawa uang dollar dan meminta bantuan ke korban untuk menukarkan uangnya ke rupiah.
Tak lama setelah itu, pelaku lainnya datang dan mengaku sebagai pegawai bank. Dia menyakinkan uang dolar yang dibawa oleh rekannya adalah asli.
"Mengaku sebagai pegawai bank yang mengecek keaslian uang dolar tersebut dan menjelaskan nilai tukar ke rupiah perdolar adalah Rp12 ribu," ucap dia.
Korban yang percaya menukar uang tersebut dan emasnya. Namun ternyata, uang itu bukanlah dolar Singapura. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp27 juta.
"Dollar tersebut yang ternyata bukan dollar Singapura tapi uang negara lain yang nilai tukarnya kecil," kata dia.
Pengusutan pun dilakukan dan keempat pelaku ini ditangkap. Hasil pendalaman, mereka telah beraksi di 13 TKP. Rinciannya, komplotan ini beraksi di 10 TKP di kawasan Jakarta, satu kali beraksi di kawasan Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Ada tiga pelaku lainnya dalam kasus ini, yakni RK alias Dimas (55), SA alias Dewi (59), dan EY alias Mister (60). Ketiga pelaku ini ditangkap Polda Sumut karena telah beraksi delapan kali.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.