Kesal Disuruh Putuskan Kekasih, Pria di Pamulang Hampir Bunuh Calon Mertuanya

| 11 Oct 2024 09:59
Kesal Disuruh Putuskan Kekasih, Pria di Pamulang Hampir Bunuh Calon Mertuanya
ILUSTRASI. Senjata tajam. (ERA.id)

ERA.id - Polres Tangerang Selatan menangkap pria berinisial RA (19) yang mau membunuh TK (46) di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (8/10).

"Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi serta bukti yang didapatkan di sekitar TKP, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pamulang mendapatkan bukti yang cukup yang mengarah kepada seorang laki-laki berinisial RA (19) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana ini," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, dalam keterangannya, Kamis kemarin.

Victor menjelaskan kasus tersebut terjadi di pada Selasa (8/10) sekitar pukul 04.00 WIB di Toko Obat dan Kosmetik Jalan Kemiri Raya, Kelurahan Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, sewaktu korban sedang tidur.

"Akibat percobaan pembunuhan tersebut, korban mengalami sekitar enam luka tusuk di dada dan tangan," katanya.

Sementara itu Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa motif pelaku mau membunuh korbannya karena sakit hati dan dendam sebab sebelumnya diminta putus hubungan dengan anak korban, inisial N.

Atas kasus tersebut pelaku RA dikenakan pasal percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 jo 53 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga, dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun, " ucap Suhardono.

Rekomendasi