Mahasiswa Lumpuhkan Pria Bercelurit yang Emosi di Kafe Wilayah Lagoa Jakut

| 11 Nov 2024 23:00
Mahasiswa Lumpuhkan Pria Bercelurit yang Emosi di Kafe Wilayah Lagoa Jakut
ILUSTRASI. Senjata tajam. (ERA.id)

ERA.id - Pria bercelurit yang dikuasai emosi negatif dan hendak bikin rusuh di sebuah kafe, Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menyerahkan diri ke polisi, Minggu (10/11) malam kemarin.

"Pria berinisial AGR ini menyerahkan diri ke Polsek Koja pada Minggu (10/11) malam pukul 22.00 WIB," kata Kapolsek Koja Kompol Ady Suharto didampingi Kanit Reskrim AKP Alex Chandra di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku dan memintanya untuk menyerahkan diri. Hal itu dilakukan, katanya, setelah petugas, menerima laporan kejadian itu dengan Nomor:LP/B /119 /XI / 2024 / SPKT /SEKJA /RESJU / PMJ, tanggal 10 November 2024.

"Petugas langsung memeriksa di lokasi kejadian serta menginterogasi sejumlah saksi," katanya.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (9/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB dan viral di media sosial.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit dan pakaian saat mengancam korban serta rekaman video pengancaman tersebut," kata dia.

Ia mengatakan korban merupakan mahasiswa berinisial MM yang saat itu mengendarai motor ingin mampir ke kafe dan korban memarkir motor di kafe tersebut.

Tiba-tiba pelaku AGR mengendarai motor dengan kencang datang dan ingin menabrak motor korban tapi tidak kena.

Kemudian, pelaku berhenti dan mendatangi korban, lalu terjadilah cekcok antara pelaku dan korban yang kemudian dilerai oleh warga.

"Pelaku ini pergi meninggalkan lokasi dan datang kembali membawa senjata tajam jenis celurit langsung mengacungkan ke arah korban. Korban ini bisa merebut sajam itu dari pelaku, akhirnya pelaku pergi," kata dia.

Ia mengatakan pelaku diduga melanggar pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yakni melakukan perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan tanpa hak membawa senjata tajam.

Rekomendasi