ERA.id - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menduga adanya kasus korupsi penanganan ijazah paket C palsu yang melibatkan anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun menyampaikan peluang korupsi itu terlihat dari penggunaan ijazah palsu paket C saat LN menjabat sebagai anggota legislatif di Lombok Tengah pada periode 2019-2024.
"Ada peluang pengembangan yang dana pokir (pokok pikiran) anggota dewan (LN) yang kami usut," kata Iptu Luk Luk, dikutip Antara, Rabu (13/11/2024).
Menurut dia, perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus ijazah paket C palsu telah terpenuhi dan menjadi dasar penyidik menetapkan LN sebagai tersangka tersebut bisa menjadi materi pengembangan ke arah tindak pidana korupsi.
"Penggunaan ijazah palsu itu PMH. Jadi, bisa juga ke sana (tindak pidana korupsi)," jelasnya.
Terkait perkembangan penanganan kasus penggunaan ijazah paket C palsu LN, Luk Luk menerangkan bahwa penyidik kini tinggal menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa.
"Belum P-21 (berkas dinyatakan lengkap), masih tunggu hasil penelitian jaksa," sambungnya.
Dalam kasus penggunaan ijazah paket C palsu, LN ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP. Salah satu alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka adalah hasil analisis ahli pidana dari Universitas Udayana dan Universitas Indonesia.
LN sendiri sudah ditahan di Rutan Polres Lombok Tengah sebagai tindak lanjut.
Diketahui LN merupakan politikus Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah. LN diduga menggunakan ijazah Paket C palsu yang dikeluarkan sebuah yayasan di Kabupaten Lombok Tengah.