ERA.id - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana mengatakan tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tak membawa ijazah Jokowi ketika Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus kasus ijazah palsu, Rabu (9/7/2025).
"Persoalan fakta hukumnya adalah sampai detik terakhir tadi tidak pernah ditunjukkan ijazah aslinya Jokowi. Saya bicara kalau kesimpulan gelar perkara ini tidak menunjukkan ijazah asli Jokowi, gelar perkara ini nothing," kata Eggi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Karena tak ada ijazah Jokowi, Eggi memilih walk out. Keputusan ini diambil karena dia takut dianggap setuju ijazah Jokowi asli jika tetap mengikuti gelar perkara khusus.
"Jadi dengan adanya fakta hukum, fakta peristiwa tidak ada ijazah aslinya, maka logika hukum harusnya Jokowi jadi tersangka dan segera diadili, Itu kok logika hukum," tuturnya.
Ahli digital forensik, Rismon Sianipar menambahkan Jokowi juga tak hadir dalam gelar perkara khusus. Dia menyakini Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro akan "kalah" dalam gelar perkara khusus ini dan kasus ijazah palsu Jokowi ini akan dilanjutkan.
"Kesimpulannya pasti kalah telak itu. Apapun hasilnya, karena memang tadi sempat Dirtipidum melirik saya ke belakang waktu saya merepresentasikan seolah-olah memohon 'ampun-ampun, Bang'. Iya, seolah-olah 'ampun Bang, cukuplah Bang. Jangan kulitin terus Bang. Ampun, Bang'," ujarnya.
Terpisah, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan ijazah kliennya tidak ditunjukkan karena TPUA bukanlah pihak yang berwenang untuk menentukan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.
"Kalau kita tunjukkan pun apakah anda punya otoritas untuk menentukan ini asli atau tidak? UGM (Universitas Gadjah Mada) yang mengeluarkan sudah menyatakan ini asli. KPU yang memverifikasi sudah mengatakan ini asli," jelas Yakup
Namun, Yakup menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan Bareskrim Polri.
Hasil gelar perkara khusus ini belum diketahui. Biro Wassidik Bareskrim Polri diperkirakan memerlukan waktu beberapa hari untuk menentukan hasil dari gelar perkara khusus tersebut.
Diketahui, Bareskrim sebelumnya menyatakan ijazah Jokowi asli. Pun dengan skripsi eks Gubernur Jakarta itu. Laporan TPUA terkait ijazah Jokowi palsu pun dihentikan penyelidikannya atau diterbitkan SP3. TPUA tak terima dan mengajukan gelar perkara khusus.