ERA.id - Polda Metro Jaya membenarkan pihaknya menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus tudingan ijazah palsu. Ijazah yang disita adalah ijazah SMA dan ijazah sarjana Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kami konfirmasi bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Ade Ary mengatakan ijazah tersebut disita untuk kepentingan penyidikan. Polisi akan melakukan uji laboratorium forensik (labfor) ke ijazah mantan Gubernur Jakarta ini. Alasan mengapa uji labfor kembali dilakukan padahal sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan hal tersebut, tak disampaikannya.
"(Penyitaan ijazah Jokowi) untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menyampaikan laporan Jokowi terkait tudingan ijazahnya palsu, telah naik ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah Saudara Insinyur H JW dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7).
Jokowi melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani dalam laporannya. Sejumlah relawan juga melaporkan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Total ada lima laporan polisi (LP) yang diterima kepolisian.
Dari lima LP ini, dua di antaranya mencabut laporan. Untuk tiga sisanya juga naik ke tahap penyidikan. "Jadi ada dua peristiwa besar yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan kelompok kedua penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan," jelas Ade.
Bareskrim Polri sendiri sebelumnya menyatakan ijazah Jokowi asli. Pun dengan skripsi eks Gubernur Jakarta itu. Laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait ijazah Jokowi palsu pun dihentikan penyelidikannya atau diterbitkan SP3.