ERA.id - Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur mengatakan seorang anak berinisial RP (27) yang menganiaya ayah kandungnya sendiri, Bonamin (67), hingga menyebabkan kematian terindikasi mengalami gangguan jiwa.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan anak kandung korban, terindikasi mengalami gangguan jiwa.
Menurut data Puskesmas setempat, RP telah mengonsumsi obat khusus untuk gangguan mental.
"Pelaku langsung diamankan dan saat ini sedang diobservasi di RSUD dr. Harjono," kata AKP Rudi, dikutip Antara, Senin (2/12/2024).
Meski demikian, hasil observasi kejiwaan pelaku masih menunggu untuk memastikan kondisi pelaku.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa delapan saksi yang terdiri dari keluarga, tetangga, dan tokoh masyarakat setempat.
"Ada delapan saksi yang kami panggil, termasuk inisial S, M, dan A. Mereka dimintai keterangan terkait peristiwa sebelum, saat, dan setelah kejadian," jelasnya.
Terkait henazah Bonamin, saat ini telah dilakukan proses autopsi oleh tim medis RS Bhayangkara Kediri pada Minggu (1/12) sore, dengan hasil yang akan keluar dalam 1-2 minggu.
"Hasil visum luar menunjukkan adanya luka lebam di kepala, tetapi penyebab pasti kematian masih menunggu hasil autopsi," terangnya.
Sementara itu, terkait motif penganiayaan berujung kematian itu, AKP Rudi mengungkapkan bahwa pelaku diduga emosi karena tidak diberi rokok oleh korban pada malam kejadian.
Korban yang juga marbot (penjaga/pengurus) masjid itu ditemukan tewas di rumahnya pada Minggu (1/12).
"Berdasarkan keterangan saksi, pelaku marah karena permintaannya tidak dipenuhi, tetapi kami masih mendalami informasi ini," pungkasnya.