ERA.id - Seorang ayah warga Surabaya tega menganiaya bayinya yang masih berusia 6 hari. Ia mencurigai kehamilan istrinya bukan anak kandungnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, Ida Widayawati mengatakan seorang ayah berisinial R (29) saat kejadian aniaya menuduh bayi berisinial E itu bukanlah anaknya.
“Malam kejadian dituduh anaknya bukan anaknya. Sudah sering, sejak hamil 7 bulan dicurigai sama suaminya,” kata Ida, saat dihubungi Senin (22/4/2024).
Ida menjelaskan kasus Penganiyaan terhadap anak itu sudah dilaporkan ke Polda Jatim pada Rabu 17 April 2024 lalu. Keesokan harinya R ditangkap dan diamankan pada Kamis 18 April 2024.
“Tapi sudah ditangkap suaminya. Ditangkapnya Kamis (18/4) setelah visum medis, psikiatrik, lalu ditangkap,” ujarnya.
Lebih lanjut Ida menceritakan ayahnya melakukan penganiyaan dengan dipukul hingga membanting. Akibatnya bayi E mengalami memar-memar ditubuhnya. Tetapi, menyebut bayi tersebut tidak dirawat karena dalam hasil visum mengalami masalah serius.
“Memar-memar, tidak sampai dirawat. Karena visum medis tidak ada retak atau apa, tapi memar. Bayinya usia 6 hari, ditempelengi, lalu dibanting,” jelasnya.
Ida menambahkan bahwa Ayahnya R sering juga melakukan KDRT kepada istrinya dan juga memukul anak pertamanya. R yang kesulitan ekonomi keluarga sering emosi hingga melakukan kekerasan.
“Ini suami kedua, nikah siri. Dengan kondisi begitu, sering diKDRT istri dan anak pertama,” jelasnya.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pendampingan psikolog terhadap ibu korban yang mengalami trauma. Sementara untuk kondisi bayi E disebut sudah mulai membaik.
“Sudah membaik (anak). ASI nggak maksimal, kita bantu susu formula, ibunya dibantu dirawat di shelter,” pungkasnya.