ERA.id - Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam aski penyiraman air keras kepada anggota polisi dan seorang warga di Cilincing, Jakarta Utara. Satu pelaku yang melakukan penyiraman masih buron.
Enam orang yang berhasil diamankan yakni DRS, MY, AS, K, RDP, dan MRMA yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras kepada Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing Aipda Ibrohim dan rekannya Mohammad Yahya. Keenam pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil menangkap enam pelaku di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady, dikutip Antara, Rabu (4/12/2024).
Lalu, kata Fuady, pelaku DRS (18) berperan melakukan penyiraman air keras ke kedua korban kemudian pelaku MY (19), AS (19), K (21), RDP, dan MRMA (20) masing-masing berperan membawa senjata tajam sejenis celurit.
Fuady menjelaskan satu orang pelaku berinisal DM masih dalam pengejaran polisi. DM diduga berperan sebagai pelaku penyiaraman air keras.
"Tersangka DM masih dalam pengejaran petugas kepolisian, pelaku ini berperan melakukan penyiraman air keras," jelasnya.
Penyiraman ini membuat Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing Aipda Ibrohim dan rekannya Mohammad Yahya mengalami luka bakar. Korban Aipda Ibrohim mengalami luka bakar pada bagian kepala dan kedua lengan, sementara Mohammad Yahya mengalami luka bakar pada bagian punggung dan kaki kiri.
"Kedua korban segera dilarikan ke RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan medis," kata dia.
Diketahui insiden ini terjadi di pertigaan kolong tol Tanah Merdeka Jalan Kalibaru Barat Cilincing Jakarta Utara pada Senin (2/12) sekitar pukul 04.30 WIB. Aksi ini berawal dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Semper Barat Aipda Ibrohim sedang melaksanakan patroli bersama seorang warga bernama Mohammad Yanya.
Saat melintas di lokasi kejadian, mereka mendapati kerumunan anak muda sekitar 30 orang yang diduga hendak melakukan tawuran. Aipda Ibrohim saat itu berusaha membubarkan kerumunan tersebut dengan memberikan imbauan secara lisan. Namun, kelompok tersebut tidak mematuhi himbauan.
Lantaran himbauan itu tidak didengarkan, Aipda Ibrohim memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali untuk mengendalikan situasi. Namun secara tiba-tiba, salah satu anak muda atau pelaku yang diketahui bernama DRS dan DM (DPO) dan pelaku lainnya dari kerumunan menyiramkan cairan yang diduga air keras menggunakan gayung kepada kedua korban.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa visum et repertum, rekaman CCTV, gayung, pakaian yang digunakan pelaku, senjata tajam, telepon seluler, dan sepeda motor," kata dia.
Terkait pasal yang menjerat keenam pelaku, Fuady menerangkan bahwa mereka dijerat pasal 214 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.