ERA.id - Sejumlah pelajar ditangkap usai menyiram air keras ke siswi SMK berinisial AP (17) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Aksi tersebut dilakukan hanya untuk eksistensi kelompoknya.
"Iya pengin eksis menunjukkan eksistensi. Karena dia (pelaku) kan di luar kecamatan, pindah wilayah. Dia (pelaku) kan sekolah di Koja, dia ke Priok untuk cari lawan, jadi pengin menunjukkan eksistensinya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, ada sekira 10 orang dari kelompok pelaku. Empat di antaranya sudah ditetapkan sebagi tersangka, sementara enam lainnya masih berstatus sebagai saksi.
"Ada 10 orang, cuman yang lain jadi saksi karena nggak ikut melakukan, informasi saat ini yang patungan (beli air keras) baru berempat. (6 rekan pelaku) cuma ikut keliling saja, nggak terlibat dalam baik membeli patungan atau menyiramkan," tuturnya.
Para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun polisi masih mengusut hal tersebut guna mendalami keterlibatan terduga pelaku lainnya.
Sementara itu, untuk kondisi korban AP sendiri makin membaik usai disiram air keras. Polisi juga mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam menindak tiga anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Sebelumnya, sejumlah pelajar ditangkap usai menyiram air keras ke AP di kawasan Jakut. Para pelaku ternyata tak hanya melakukan penyiraman air keras, tapi juga sempat merampas sepeda motor dari kelompok pelajar lainnya.
"Jadi gini, dia (pelaku) kan ketemu orang, ketemu anak-anak bocah di salah satu SMK di Priok. Karena ketakutan, bocah ini kabur ninggalin motornya. Motor itu diambil (pelaku)," kata Kombes Erick Frendriz kepada wartawan, Senin (4/8).
Setelah merampas motor, pelaku berkeliling mencari lawan tawuran. Mereka tak menemukan lawan. Namun ketika berpapasan dengan korban AP yang sedang berboncengan tiga, pelaku d melakukan penyiraman air keras.
"Dia (pelaku) kan acak, random. Jadi ketemu orang, ada bocah takut diambil motornya, anaknya lari kan ninggalin motornya. (kemudian) ketemu (korban) yang bonceng tiga itu disiram (air keras)," jelasnya.
Sebanyak empat pelajar ditetapkan sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Para pelaku itu adalah AR (18), YA (17), JBS (17), dan MA (17).
Keempatnya dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ada empat orang. Tiga ABH, satu dewasa. (Peran tersangka) yang nyiram (air keras) itu yang dewasa, yang lain itu ada yang mepet ada yang nabrakin motornya," imbuhnya