ERA.id - Polisi menangkap HRS (16), seorang remaja yang melakukan tindak asusila berupa begal payudara di kawasan Kota Depok dan Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
"Pria kelahiran 2008 itu diketahui sudah melancarkan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah Sawangan, Depok, dan Palmerah, Jakbar," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Sugiran menyebut pelaku anak ini mencari korban secara acak dan kecenderungan memilih wanita bertubuh gemuk sebagai target. "Motifnya bukan wajah atau penampilan menarik, tetapi pelaku asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya," tambahnya.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo menambahkan kasus ini berawal ketika seorang korban berinisial CF (14) melaporkan perbuatan bejat HRS ke polisi.
Polisi lalu melakukan pengusutan dengan memeriksa CCTV dan melakukan olah TKP. Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Sawangan.
Jaket dan dua unit sepada motor disita penyidik. Dua motor itu digunakan HRS secara bergantian saat membegal payudara korbannya.
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan pelaku sering menonton film porno, saat pandemi COVID-19," ujar Rachmat.
Rachmat lalu menjelaskan pelaku bekerja sebagai tukang potong ayam. Dia telah putus sekolah.
"Jadi untuk pelaku, nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati apakah pelaku ada kelainan atau apa nanti tunggu hasil pengecekan," ungkap Rachmat.
HRS ditahan di Polsek Palmerah. Dia dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.