Kronologi Lengkap Istri Seret Suami Pakai Mobil hingga 200 Meter di Jaktim

| 20 Dec 2024 15:00
Kronologi Lengkap Istri Seret Suami Pakai Mobil hingga 200 Meter di Jaktim
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly. (Antara)

ERA.id - Seorang istri, Melody Sharon (31) menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menyeret suaminya sendiri, AG (35) memakai mobil hingga kakinya patah di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

Melody awalnya video call dengan suaminya dan mengatakan sedang berada di apartemen. Dia lalu berdalih ingin tidur, namun AG tak mempercayainya.

Sang suami lalu mengecek keberadaan istrinya dengan melacak melalui handphone-nya. Melody diketahui berada di kawasan Jaktim.

AG lalu menuju ke lokasi dan mencari mobil istrinya. Tak lama setelah itu, AG menemukan istrinya di dalam mobil. Korban ingin masuk ke dalam mobil namun tak Melody tak menghiraukannya.

"Dan pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil, jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka, mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju

kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan, Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh," ungkapnya.

Korban pun luka-luka dan kaki kanannya patah. Namun, Melody membiarkan suaminya begitu saja dan meninggalkannya.

"Dan korban menghubungi tersangka melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta pertolongan, namun

tersangka tidak menghiraukan dan tidak memberikan pertolongan bahkan tidak menjawab panggilan telepon ataupun WhatsApp," jelasnya.

Nicolas menyebut Melody hingga saat ini tak pernah menanyakan kondisi suami dan anak-anaknya. Tak terima, AG melaporkan perbuatan istrinya ke polisi.

Usai dilakukan serangkaian penyidikan, Melody pun ditangkap. Istri ini dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan kasus dugaan penganiayaan suami yang diduga dilakukan oleh istrinya sendiri di kawasan Jaktim. Melalui akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88, Sahroni memposting sebuah video yang menampilkan pria dan wanita di sebuah parkiran gedung. Pria itu disinyalir merupakan selingkuhan istri korban.

Politikus Partai NasDem ini lalu menyebut jika sang istri memiliki dua pria selingkuhan. Saat sang suami memergoki istrinya, dia malah ditabrak hingga kakinya terluka.

"Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, nahasnya hingga patah kaki di pinggir jalan Jakarta Timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila-gilaan dengan 2 orang laki-laki," demikian keterangan Sahroni di akun Instagram-nya.

Rekomendasi